Wajah Kampus Indonesia

Muhammad Haris*

       Disaat kondisi ekonomi  tidak stabil, harga kebutuhan hidup terus meroket, rupiah pun fluktuatif, melemah terhadap dollar. Dunia pendidikan dikagetkan dengan pemberitaan, 200 Perguruan Tinggi (PT) terancam ditutup (Jawa Pos, 9/9). Angka yang cukup fantastis, sekaligus ironis bahkan kronis. Fantastis, karena bisa jadi lebih dari 200 PT yang akan ditutup. Ironis disaat usia Indonesia setelah 70 tahun merdeka. Oleh karena PT merupakan jenjang proses pendidikan tertinggi. Diluar dugaan, ternyata PT memiliki penyakit kronis. Sejatinya PT menjadi tumpuan, harapan bagi insan akademis menjemput dan meraih impian, justru tidak jelas bahkan terlalu tidak logis dengan adanya penutupan PT yang diduga tidak mengantongi akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional - Perguruan Tinggi (BAN-PT). 
       Tidak hanya berita kejutan (penutuan PT) itu, ada kasus wisuda illegal dan dugaan jual beli ijazah yang dilakukan tiga PTS. Peserta wisuda yang berjumlah 1.235 berasal dari Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Telematika Ciputat, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Suluh Bangsa Ciputat serta Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Tangerang Raya Ciputat. Dan yang paling mencengangkan, tiga kampus tersebut berada dalam satu naungan, yakni Yayasan Aldiana Nusantara (Jawa Pos, 20/9). Dalam pemberitaan tersebut, Jawa Pos dengan apik mendeskripsikan kronologis yang sangat rinci. 
  Selang sehari, ada beberapa keterangan yang mencurigakan, salah satunya ketidaksinkronan jumlah mahasiswa yang ikut wisuda. Berdasarkan keterangan ketua panitia wisuda, ada 985 mahasiswa. Menurut ketua Yayasan Aldiana Nusantara Alimudin Al Murtala, ada 785 mahasiswa yang diwisuda. Sementara, seorang wartawan yang memantau pelaksanaan sidang menemukan wisudawawan bernomor dada 1.235 (Jawa Pos, 21/9). Hal ini seperti sebuah drama yang sangat tidak patut dipertontonkan lagi. Bangsa Indonesia sangat malu dengan kejadian yang tidak mencerminkan nilai pendidikan. Sebagai bangsa, amanat Undang-Undang Dasar (1945) sudah dengan jelas-jelas, mencerdaskan kehidupan bangsa. Mudah-mudahan ini (wisuda ilegal) yang pertama dan terakhir. 
    Dalam kasus tersebut, setidaknya ada beberapa faktor yang mempengaruhi pihak Yayasan maupun mahasiswa. Pertama, lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang serba ingin instan, cepat lulus dan langsung kerja. Mahasiswa tidak berfikir tentang kualitas atau mutu kampusnya. Kedua, minimnya pemahaman calon mahasiswa baru (CAMABA) terhadap akreditasi PT. Ketiga, tingkat kesulitan CAMABA untuk mengikuti proses seleksi masuk PTN unggulan ataupun PTS favorit. Ditandai dengan soal-soal yang sulit, bahkan (mungkin) sangat sulit.  Keempat, mahalnya biaya pendidikan. Setidaknya bagi golongan menengah ke bawah. Dan kelima, minimnya kuota penerimaan CAMABA.
     Dalam konteks ini, penulis menawarkan beberapa proyeksi untuk dikaji. Pertama, Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP seringkali dipakai berlandaskan pada suatu hal dan kebiasaan yang tidak tertulis. Seperti yang dilakukan BAN-PT, selaku lembaga resmi pemerintah yang melakukan proses akreditasi terhadap PTN/PTS, setiap lima tahun sekali. Penulis ingin menyampaikan, untuk memproteksi terjadinya penutupan kampus dalam kasus kampus abal-abal, akreditasi diadakan serendah-rendahnya dua atau tiga tahun. Rasionalisasi utama dalam hal ini adalah mahasiswa yang menjadi korban atas penutupan kampus yang tidak terakreditasi BAN-PT. Jelas-jelas mereka sangat rugi, ijazahnya tidak bisa dipakai di dunia kerja. Kampusnya juga ilegal.
      Kedua, Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dengan kendali akreditasi internal. Setiap PT, pasti memiliki Lembaga Penjamin Mutu (LPM) atau yang lainnya. LPM perlu bersinergi dengan KOPERTIS, dalam rangka melakukan koordinasi, evaluasi serta konsultasi. Bisa dilakukan secara online antara LPM dengan KOPERTIS. Tidak menutup kemungkinan antara LPM dengan KOPERTAIS.
   Ketiga, hologram dua dimensi. Untuk menghilangkan kasus ijazah palsu, penulis menawarkan hologram ijazah. Bukan sekedar hologram biasa, tetapi hologram dua dimensi. Hologram dua dimensi yakni hologram yang memuat logo KEMENRISTEKDIKTI dan logo Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS). Sepertinya tidak mudah. Jika iya, maka harus ada pihak khusus yang mendesain dan memproduksi hologram ijazah dua dimensi tersebut. Kemudian, untuk mencegah plagiasi, penulis menawarkan hologram dua dimensi tersebut di daftarkan kepada pihak kementerian terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Tawaran tersebut barangkali bisa ditindaklanjuti atau minimal sebagai bahan pertimbangan.  

Mempertaruhkan Akreditasi
      Menjelang akhir tahun pelajaran, sebelum Ujian Sekolah (US), maupun sebelum Ujian Nasional (UN) bagi seorang siswa, sibuk memilih-memilah kampus atau PT. Sesuai dengan proses seleksi masing-masing. Tanpa mengetahui seluk-beluk kampus pilihannya, harus lebih waspada. Sebaiknya dan seharusnya kampus mencamtumkan dengan jelas dan rinci, terkait dengan akreditasi yang diberikan oleh BAN-PT, di depan gerbang utama kampus, brosur, website maupun media lainnya. 
     Sebenarnya pemerintah sudah melakukan langkah cerdas, pada beberapa tahun terakhir. Melalui proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Beberapa instansi pusat maupun daerah melaksanakan dengan ketat. Ini menjadi terobosan yang apik, sistemis. Secara tegas bahwa pemerintah tidak menerima seorang CPNS dengan PT yang akreditasi C. Surat keterangan akreditasi pun menjadi bukti fisik dalam persyaratan CPNS, dengan ijazah yang terakreditasi minimal B. Lulusan PTN/PTS harus melampirkan surat keterangan akreditasi dari kampus tempatnya kuliah. Tidak menutup kemungkinan, pada pihak swasta maupun dunia kerja, meminta surat keterangan akreditasi sebagai pelengkap persyaratan masuk dunia kerja. 
      Sekali lagi, penulis ingin menyampaikan bahwa seperti drama tanpa diduga. Proses perkuliahan yang berdampak sistemik-sistematis : lulusannya tidak bisa berperan aktif di dunia kerja, baik pemerintah, swasta maupun pihak lain. Lantas, bagaimana dengan lulusan dari kampus yang sudah ditutup serta peserta wisuda ilegal yang baru beberapa hari kemarin!


* Pengamat Pendidikan 

2 komentar:

  1. Sebagai seorang mahasiswa saya turut prihatin dengan kondisi akademik bangsa kita. Disini pemerintah tdk bisa bekerja sendiri namun seluruh elemen masyarakat harut ikut dalam prosesnya. Contoh kecil dlm lembaga sekolah adalah setidaknya guru ataupun orang memberikan opsi kpd siswa untuk melanjutkan jenjang PT yg jelas dan bkn abal" ataupun sekedar hanya mencari ijazah. Itu bisa meminimalisir kegagalan perkuliahan jika suatu saat nanti dlm keberjalanan proses perkuliah PT sewaktu" ditutup karena tdk memebuhi standar dari BAN-PT.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepertinya memang berat untuk membangun kesadaran dan keterbukaan informasi yang pasti dan asli. Bukan hanya peran guru. Harus banyak pihak yang terlibat. Minimal pengawasan dan pengendalian informasi.

      Hapus

Diberdayakan oleh Blogger.